Menu

Mode Gelap
Chusnunia : Libatkan Warga Lokal untuk Pariwisata yang Berkelanjutan Lewat Komisi IX DPR Asosiasi Peternak Bebek Titipkan Telur untuk Prabowo dan BGN Laga Pamungkas untuk Sejarah Baru, Bobotoh Siap Birukan Wedana Ratusan Bobotoh Birukan Rumah Asisten Wedana Chusnunia Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Peternak Terkait Anjloknya Harga Telur Sosialisasikan Pancasila, Andy Roby Dukung Gotong-Royong Pemuda Hidupkan Tarkam

Berita

Indrajaya: Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Pilkada Harus Lewat DPRD

badge-check


					Indrajaya: Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Pilkada Harus Lewat DPRD Perbesar

Jakarta Literatus.id-Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mendukung langkah Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar yang mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Sebab, selama ini pesta demokrasi di daerah membutuhkan biaya mahal. Selain itu, banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Indrajaya mengatakan, selama ini pemerintah harus mengeluarkan anggaran sangat besar untuk pelaksanaan pilkada. Misalnya, anggaran Pilkada serentak nasional tahun 2024, yang mencapai Rp 41 triliun. Menurutnya, Pilkada 2024 sangat tepat sebagai evaluasi akhir untuk efisiensi penganggaran Pilkada.

“Pilkada 2024 adalah Pilkada puncak serentak nasional yang dirancang dalam 5 gelombang sejak Pilkada 2015, Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada Tahun 2020,” beber Indrajaya, Rabu (6/8/2025).

Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum. Sebab, sejak Pilkada serentak gelombang pertama  2015, UU Pilkada mengalami empat kali perubahan. Yaitu, UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 8 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 6 Tahun 2020.

“UU Pilkada menjadi UU paling banyak disengketakan di MK. MK mencatat ada 35 kali pengujian UU Pilkada sepanjang 2024,” ucap Indrajaya.

Menurutnya seringnya pengujian terhadap UU mengesankan pengundangannya tidak melalui kajian mendalam, terkesan adanya akrobatik hukum, syarat kepentingan (legieslative misbaksel) dan DPR dijadikan tumbal.

“Untuk meninggikan derajat demokrasi, alasan kegaduhan hukum menjadi cara jitu mengembalikan Pilkada oleh DPRD,” ucap politisi asal Dapil Papua Selatan itu.

Praktik money politics dalam Pilkada juga menjadi pertimbangan. Selama ini, politik uang di Pilkada tidak terbendung dan menggunakan modus yang semakin liar. Peristiwa money politics sering terungkap di Sidang Perselisihan Hasil MK.

Begitu juga pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada, terutama karena adanya petahana (incumbent). Hal itu memicu penyalahgunaan kekuasaan dan politisasi birokrasi. ASN yang seharusnya netral, bisa terpengaruh untuk mendukung atau memihak petahana, baik secara sukarela maupun karena tekanan.

Selain itu, banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi juga bisa menjadi evaluasi pilkada. Jumlah kepala daerah yang dipenjara akibat korupsi sejak Pilkada langsung cukup banyak. Berdasarkan data dari KPK, sejak tahun 2004 hingga 3 Januari 2022, ada 22 Gubernur dan 148 Bupati/Wali Kota yang telah ditindak KPK karena kasus korupsi.

“ICW mencatat bahwa sepanjang tahun 2010-2018, ada 253 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya Indrajaya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Chusnunia : Libatkan Warga Lokal untuk Pariwisata yang Berkelanjutan

24 Mei 2026 - 12:26 WIB

Lewat Komisi IX DPR Asosiasi Peternak Bebek Titipkan Telur untuk Prabowo dan BGN

20 Mei 2026 - 13:49 WIB

Laga Pamungkas untuk Sejarah Baru, Bobotoh Siap Birukan Wedana

19 Mei 2026 - 10:46 WIB

Ratusan Bobotoh Birukan Rumah Asisten Wedana

10 Mei 2026 - 18:40 WIB

Chusnunia Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Peternak Terkait Anjloknya Harga Telur

10 Mei 2026 - 18:20 WIB

Trending di Berita