Menu

Mode Gelap
Chusnunia : Libatkan Warga Lokal untuk Pariwisata yang Berkelanjutan Lewat Komisi IX DPR Asosiasi Peternak Bebek Titipkan Telur untuk Prabowo dan BGN Laga Pamungkas untuk Sejarah Baru, Bobotoh Siap Birukan Wedana Ratusan Bobotoh Birukan Rumah Asisten Wedana Chusnunia Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Peternak Terkait Anjloknya Harga Telur Sosialisasikan Pancasila, Andy Roby Dukung Gotong-Royong Pemuda Hidupkan Tarkam

Berita

Chusnunia : RUU Kawasan Industri Akan Perkuat Ekosistem Industri Nasional

badge-check


					Chusnunia : RUU Kawasan Industri Akan Perkuat Ekosistem Industri Nasional Perbesar

Lampung, Literatus.id- Wakil Ketua  Komisi VII DPR RI,Chusnunia terus mendorong  pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri untuk memperkuat ekosistem industri nasional yang tengah menuju kepada arah pengembangan kawasan industri yakni Smart Eco Industrial Park, yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan, ekonomi sirkular dan industri hijau yang dipadukan dengan penerapan teknologi

Berdasarkan data Indonesia sendiri saat ini  memiliki 136 kawasan industri yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan total luas mencapai 71.418 hektare. Menurutnya kawasan-kawasan industri yang ada  telah berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia.

“Kontribusi Kawasan industri tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga penyerapan lapangan kerja,peningkatan investasi, pengembangan infrastruktur, pengembangan wilayah dan juga peningkatan daya saing,”tambahnya.

Selain itu hal yang tidak kalah penting menurutnya adalah respons terhadap isu global terkait dengan penerapan industri hijau dan berkelanjutan yang juga menuntut sektor kawasan industri untuk dapat menyelaraskan pertumbuhannya dengan keberlanjutan lingkungan hidup serta kemajuan sosial.

Meski demikian Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan dan pengembangan kawasan industri tersebut hingga kini belum memiliki payung hukum khusus. Regulasi yang ada saat ini di antaranya Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya  Kawasan Industri yang ada saat ini masih diatur secara terpisah dan belum terintegrasi dan terus mendorong agar pengaturan kawasan industri yang akan dibahas mampu menjawab berbagai tantangan pelaku usaha di kawasan industri.

“Kita juga tidak boleh hanya melihat kawasan industri hanya sebagai lahan ekonomi semata , fakta yang ada  disana ada lingkungan hidup, masyarakat adat, nelayan, petani, bahkan ekosistem pesisir yang harus dilindungi, dengan demikian RUU Kawasan Industri bukan semata untuk mempermudah investasi, tetapi juga untuk menjamin hak-hak sosial dan ekologis masyarakat, ” ungkap politisi yang akrab disapa Nunik tersebut.

Menurutnya pengaturan kawasan industri harus berpijak pada prinsip  keberlanjutan lingkungan, inklusivitas sosial, dan pemerataan pembangunan antarwilayah.

“Lewat payung hukum yang jelas diharapkan akan memberikan kepastian hukum bagi investor, pemerintah Daerah, dan masyarakat terdampak,”pungkasnya

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Chusnunia : Libatkan Warga Lokal untuk Pariwisata yang Berkelanjutan

24 Mei 2026 - 12:26 WIB

Lewat Komisi IX DPR Asosiasi Peternak Bebek Titipkan Telur untuk Prabowo dan BGN

20 Mei 2026 - 13:49 WIB

Laga Pamungkas untuk Sejarah Baru, Bobotoh Siap Birukan Wedana

19 Mei 2026 - 10:46 WIB

Ratusan Bobotoh Birukan Rumah Asisten Wedana

10 Mei 2026 - 18:40 WIB

Chusnunia Minta Pemerintah Perhatikan Keluhan Peternak Terkait Anjloknya Harga Telur

10 Mei 2026 - 18:20 WIB

Trending di Berita