Jakarta,literatus.id- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan pengawasan terhadap Air Minum Dalam Kemasan. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPOM, Senin (22/6/2026).
Dia mengatakan hal tersebut penting mengingat air merupakan kebutuhan primer manusia yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan kebanyakan masyarakat mengandalkan BPOM untuk memastikan bahwa produk-produk tak terkecuali AMDK aman bila telah mengantungi izin BPOM.
“Saya belum mengetahui persis seberapa sering BPOM melakukan pengawasan terhadap peredaran AMDK yang ada karenanya kami mendorong pemerintah melakukan pengawasan terhadap air dengan tujuan melindungi masyarakat/kepentingan publik sekaligus mendorong daya saing produk, ”ujarnya.
Lebih lanjut Chusnunia menambahkan bahwa semakin masifnya produksi AMDK menjadikan produk ini tergolong dalam kategori pangan risiko tinggi. Dia menambahkan bahwa Air mineral dalam kemasan (AMDK) memang pada umumnya aman dikonsumsi, namun juga memiliki potensi bahaya bagi kesehatan.
“Risiko ini meliputi paparan mikroplastik dari botol, pelepasan zat kimia seperti BPA atau antimon akibat suhu panas, serta adanya bromat yang bersifat karsinogenik bila kadarnya berlebih,”tambahnya.
Pihaknya juga mendorong BPOM untuk lebih aktif dan rutin dalam melakukan inspeksi sarana produksi dan distribusi AMDK.
“Hal ini penting dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk,”pungkasnya.











